Perluasan ganjil genap selama asian gamesPerluasan ganjil genap hari ini mulai berlaku, Rabu (1/8/2018), perluasan sistem ini diterapkan dalam rangka Asia Games 2018 dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan di beri tindakan tegas berupa sangksi tilang.

Peraturan Gubernur  (PERGUB) mengenai perluasan ganjil henap selama perhelatan Asian Games telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Anis Baswedan. Karena sudah di sahkan oleh gubernur, pihak Kepolisian Lalu Lintas sudah bisa memberikan tindakan tegas untuk pelanggaran plat kendaraan ganjil dan genap yang berupa sangsi tilang.

 

Prihal perluasan ganjil genap yang diberlakuan pada hari ini sebelumnya sudah disosialisasikan sejak 2 Juli – 31 Juli 2018. Adapun waktu yang diberlakukan perluasan ganjil genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00 – 21.00 Wib, dengan ketentuan kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan berplat nomor GENAP beroperasi pada tanggal Genap.

 

Pihak Dishub Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan rute alternatif / Pengalihan arus lalu lintas uji coba perluasan ganjil genap sebagai berikut :

  • Dari arah Timur : Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman – dan seterusnya. Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika – dan seterusnya.
  • Dari arah Utara : Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari – dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng – dan seterusnya.
  • Dari arah Selatan : Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo – dan seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.

Untuk wilayah yang terkena perluasan ganjil genap ada pengecualian untuk kendaraan bermotor diantaranya seperti :

  • Kendaraan roda dua
  • Kendaraan pemadam kebarakan ;
  • Kendaraan ambulan;
  • Kendaraan angkutan barang (bahan bakar minyak dan bahan bakar gas);
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
  • Kendaraan angkutan umum (Plat kuning),seperti Angkutan trayek dan angkutan pariwisata.