Pengecualian ganjil genap – Pemprov DKI telah memperpanjang kebijakan atas ganjil genap setelah Asia Para Games. dalam penerepan ganjil genap, ada sejulmlah ruas dapat pengecualian ganjil genap, kok bisa?

Bisa kita ambil contokdi ruas Pancoran Jl Gatot Subroto. Kendaraan dari Pasar Minggu yang akan masuk ke Gerbang Tol Tebet bebas ganjil genap, atau di Jl Gatoto Subroto ruas Kuningan. Kendaran=an yang keluar tol dalam kota  exit Kuningan/Mampang, diperbolehkan melalui jalan Gatot Subroto hingga ke Simpang Kuningan namun harus mengambil ke arah Mampang/Tendean.

Aturan itu tertuang dalam Pergub 106/2018 tentang ganjil genap di pasal 1 ayat 3 yang didapat detikcom, Minggu (14/10/2018). Berikut bunyinya:
pengecualian ganjil genap
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Pergub ini

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga membenar di ruas yang diatur tersebut memang tidak diberlakukan ganjil-genap.

“Misalnya dari Pasar Minggu ke Gerbang Tol Tebet (depan Aldiron) itu bebas ganjil-genap padahal itu Jl Gatot Subroto. Terus dari Tebet Barat yang mau masuk Gerbang Tol Tebet (depan Tebet Square) juga boleh bebas ganjil-genap,” jelas Budiyanto.

Pemberlakuan Kebijakan Ganjil Genap Yaitu Pada Jam Berikut Ini :

-Pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
-Sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

“Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB,” tulis aturan dalam Pergub tersebut.

sumber by detik