Pelabuhan merak dab Bakauheni

Hiacewista.com – Pada musim mudik Lebaran 2019 pihak PT ASPD Indonesia Ferry (ASDP) mengatisipasi kepadatan lalu lintas arus mudik dan arus balik. Memberlakukan peraturan kendaraan berpelat ganjil dan genap yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak Ke Bakauheni atau sebaliknya.

Menurut Qodratul Ikhwan selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung penerapan Ganjil Genap bersifat imbauan. “ITu dimaksudkan untuk mengurangi kepadataan di dermaga penyebrangan bagi pemudik yang akan datang dari pulau Jawa atau sebaliknya.

Dia juga menambahkan, tidak akan ada sanksi dalam penerapan peraturan tersebut “ Kasihan para pemudik yang sudah menempuh perjalanan jauh untuk sampai ke pelabuhan Merak, tidak mungkin kami suruh putar balik”

Infografik : Tarif Tol Trans Jawa lebaran 2019

Peraturan ini diterapkan karena adanya kekhawtiran saat lonjakan arus mudik dan arus balik membuat kepadatan lalu lintas di dermaga pelabuhan. Sedangkan ketersediaan armada kapal tidak mencukupi untuk mengangkut penumpang. “Kasihan jika para pemudik banyak menunggu di kantong-kantong parkir yang bisa menyebabkan juga antrian panjang mengular sampai luar Pelabuhan Merak Banten.

Pemberlakuan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak dan Bakauhuni

Untuk pemberlakuan peraturan  tersebut akan dimulai dari H-6 hingga H+3 setelah lebaran dan berkalu mulai jam 20.00 WIB sampai 08.00 WIB

Pelabuhan Merak :

  • H – 6 (30 Mei) dan H – 4 (1 Juni) Kendaraan mobil bernomor Genap
  • H – 5 (31 Mei) dan H – 3 (2 Juni) Kendaraan mobil bernomor Ganjil

Pelabuhan Bakauheni :

  • H + 2 (8 Juni ) Kendaraan mobil Bernomor Genap
  • H + 1 (7 Juni) dan H – 3 (9 Juni) Kendaraan mobil bernomor Ganjil

Sementara untuk waktu siang hari atau setelah waktu yang ditetapkan tidak berlaku ganjil genap pada ruas mudik manapun. Selain kebijakan ganjil genap tersebut, mereka juga melakukan strategi lainya, sebagai berikut :

  • Optimalisasi pencapaian trip dengan pola oprasi kapal untuk percepatan bongkar muat dan waktu pelayaran.
  • Pengaturan kendaraan roda 2 yang diangkut melalui dermaga dan kapal tertentu (situasional)
  • Pemasangan Informasi melalui Variable Message Signs di tol Menuju Merak Pada KM 32 dan KM 64
  • Mengupayakan kapal bantuan untuk memecah kepadatan pemudik di Pelabuhan Merak
  • Pemberlakukan Cashless untuk mempercepat proses transaksi di loket dan layanan penjualan secara online.

Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan dan dilaksanakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Lampung dan Bengkulu, Dinas kepolisian dan ASDP selaku pengelola pelabuhan Merak dan Bakauheni. Surat tersebut dikeluarkan pada 9 Mei 2019