Klaim Asuransi – Pada Awal tahun 2020 warga Jakarta di hebohkan dengan kejadian alam berupa musibah banjir. Hujan yang menguyur dari malam pergantian tahun hingga siang hari pada tanggal 1 Januari mengakibatkan beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya terendam air.

Bayangkan berapa uang anda yang akan terbuang untuk biaya perbaikan, belum lagi biaya transoprtasi penganti jika mobil anda harus berapa dibengkel dalam jangka waktu lama.

Sebenarnya ada cara untuk menghidari resiko tersebut yaitu dengan memiliki asuransi kendaraan  yang bisa Klaim asuransi pada saat mobil anda terkena dampak banjir.

Klaim Asuransi bajir pada umumnya merupakan perluasan dari arusansi atau jaminan tambahan  Meski begitu beberapa perusahaan asuransi telah menyertakan perlindungan terhadap keadaann banjir  Jadi anda bisa  Klaim asuransi kendaraan tersebut.

Asuransi Mobil Untuk Kejadian Bencana Banjir

Secara umum terdapat dua jenis perlindungan asuransi mobil ; yaitu Asuransi All Risk dan Asuransi TLO ( total loss Only). Mari kita bahas dua istilah tersebut untuk mengetahui lebih jauh tentang klaim asuransi

Asuransi ALL Risk atau komprehensif adalah pelindungan yang menyeluruh mulai dari body lecet karena tersenggol, kecelakaan akibat kecelakaan

Sedangkan Auransi TLO hanya memberikan pertanggungan jika terkadi kerusakan parah atau total artinya nasabah asuransi hanya bisa melakukan klaim asuransi jika kerusakan mobil diatas 75 % (persen).atau tidak bisa digunakan lagi. Asuransi TLO juga berlaku untuk resiko kehilangan karena pencurian dan perampasan.

Jika anda bertanya tentang klaim asuransi terhadap  banjir pada mobil yang mengunakan Asuransi ALL Risk ? Jawabaannya bisa di cover bisa juga tidak.

Seperti yang telah diterangkan diatas bahwa jaminan resiko banjir merupakan manfaat tambahan untuk perlindungan. Oleh sebab itu anda harus melakukan perluasan jaminan agar dapat mengajukan klaim asuransi pada saat terkena dampak banjir.

Jika ada beranggapan seperti ini “saya sudah melakukan perluasan asuransi terhadap banjir, jadi saya bisa dengan tenang menerjang banjir”

Pertnyataan tersebit jelas salah besar!. Sebab, sekalipun anda sudah mempunyai asuransi mobil dengan perlindungan terhadap banjir, bukan berarti anda bebas bersikap dengan melakukan hal yang cereboh dengan sengaja melakukan tindakan yang memicu kerusakan kendaraan.

Klaim asuransi bisa ditolak dan resikonya akan tetap ditanggung sendiri. Satu hal lagi yang perlu diingat adalah lokasi mana saja yang ditanggung jangan sampai lokasi anda tidak masuk dalam perlindungan Asuransi tersebut.

Cara Klaim Asuransi yang terkena dampak banjir

Jika anda sudah yakin bahwa resiko yang dialami sudah masuk dalam pertanggungan asuransi. berikut ini adalah standart klaim asuransi mobil yang terkena dampak banjir.

Amankan kendaraan dan diri.

Saat banjir melanda yang harus pertama dilakukan adalah mengamankan diri terlebih dahulu, setelah dirasa sudah aman baru cek kondisi kendaraan. Jangan coba menghidupkan kendaraan yang sudah terendam banjir untuk mencegaj kerusakan mesin dan korsleting. Setelah itu putus sumber kelistirkan yang ada pada mobil dengan cara melepaskan Accu supaya tidak terjadi korsleting arus listrik.

Jika sudah aman ambilah foto dan video kendaraan yang bisa digunakan sebagai bukti untuk mengurus klaim asuransi.

Hubungi pihak asuransi terkait

Segera laporan yang menimpa anda ke kantor perwakilan atau call center dimana asuransi anda terdaftar.

Siapkan dokumen persyaratan

Umumnya anda akan diminta salinan SIM, KTP, STNK serta no polis asuransi yang terdaftar. Setelah dokumen dirasa lengkap anda juga akan ditanyakan kronologi kejadian