Fungsi Lampu Hazard yang sesungguhnya

Hiacewisata.com – Lampu Hazard atau lampu darurat dapat kita kita jumpai diberbagai kendaraan mulai dari roda dua, roda empat maupun kendaraan besar sekalipun. Namun sayangnya masih banyak pengendara yang tidak mengetahui arti dari penggunaan lampu hazard sesungguhnya. Bisa kita lihat banyak pengendara di jalan yang tidak mengetahui fungsi sebenarnya.

“Lampu hazard atau bisa diartikan sebagai lampu tanda dalam keadaan darurat adalah fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktikfkan sewaktu-waktu dengan menekan tombol bergambar segitiga merah. Lampu ini akan membuat sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan. Lampu ini bisa mengidetifikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi lain.

fungsi dan kegunaan dari Lampu Hazard

  1. memberi isyarat saat kendaraan harus segera menepi kebahu jalan ketika terhadi hal-hal yang mendesak dan darurat.
  2. Isyarat saat kendaraan berhenti karena ada kecelakaan di depan ataupun dibelakangnya.
  3. Digunakan saat kendaraan mengalami malfungsi dan mengurangi laju kecepetan kendaraan.
  4. Digunakan oleh kendaraan dinas seperti Patroli, TNI, Ambulans, Pemadam kebakaran dan juha kendraan yang sedang dalam keadaan menjalankan tugas.
  5. Digunakan saat melintasi daerah berbahaya seperti banjir, kebakaran, dan lain-lainnya
  6. Biasa digunakan untuk kendaraan berkapasitas besar seperti bus dan truk saat melaju pelan di jalan raya dan tol
  7. Saat di malam hari, dapat digunakan untuk memberi isyarat pengendara lain saat lampu belakang dan depan kendaraan tidak dapat menyala.

Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard

  1. Berkendara pada waktu hujan. Hal ini dapat membinggungkan bagi pengendara lain yang ada di belakang dan menyilaukan mata.
  2. Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan lampu isyarat, pengemudi lain akan paham tujuan kendaraan akan melaju lurus.
  3. Melintasi terowongan. Cukup menyalakan lampu kota, hal ini akan membuat pengendara lain lebih paham.
  4. Keadaan berkabut cukup menyalakan foglamp (lampu kabut) hal ini akan membantu pengendara untuk melihat lebih jelas dan membuat pengendara dibelakang tidak kebinggungan dengan lampu.
  5. Dilarang menggunakan hazard waktu konvoi.

Sesungguhnya penggunaan lampu hazard sendiri sudah diatur oleh tUU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan